J. Pindah Program Studi
Perpindahan program studi hanya berlaku pada strata yang sama. Jika perpindahan prodi dilakukan pada strata yang berbeda, maka prosesnya mengikuti aturan penerimaan mahasiswa baru yang berlaku.
1. Program Sarjana
a) Perpindahan mahasiswa dari satu program studi (prodi) ke prodi lain di IPB dimungkinkan bila:
1) Mahasiswa mengalami perubahan minat bidang studi (program studi) dan memenuhi persyaratan pindah program studi yang ditetapkan;
2) Mahasiswa mengalami hambatan kesehatan dan/atau hambatan fisik yang cukup kuat yang tidak memungkinkan seorang mahasiswa melanjutkan studi pada program studi asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
b) Syarat untuk pindah prodi karena perubahan minat seperti disebut pada butir 1.a. adalah mahasiswa yang bersangkutan harus lulus ujian masuk IPB melalui jalur masuk ujian SNBT atau Seleksi Mandiri IPB setelah mengikuti proses pendidikan di IPB sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester dengan IPK ≥ 2,00 dan mengikuti ketentuan administrasi dan pembiayaan sebagai mahasiswa baru.
c) Syarat untuk mengajukan permohonan pindah prodi untuk program Sarjana karena alasan kesehatan/hambatan fisik adalah mahasiswa pemohon harus sudah mengikuti prodi awal selama sekurang kurangnya 2 (dua) semester efektif atau 4 (empat) semester termasuk PKU.
1) Dalam hal perpindahan mahasiswa karena alasan kesehatan dan/atau hambatan fisik permohonan oleh mahasiswa diajukan kepada Ketua Program Studi/Departemen dan diajukan kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui Dekan Fakultas/Sekolah. Berkas permohonan dilengkapi keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah, prestasi akademik, dan keterangan dari dosen penggerak yang diketahui oleh Ketua Departemen untuk program Sarjana, dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk program Sarjana Terapan.
2) Dekan melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan dapat menerima atau menolak permohonan pindah prodi.
3) Beban studi mahasiswa yang pindah prodi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kesetaraan kompetensi oleh pimpinan fakultas atas usulan departemen/program studi.
4) Status mata kuliah yang sudah diambil pada prodi lama dapat ditetapkan sebagai komponen mata kuliah prodi baru sesuai penilaian departemen/program studi pengampu prodi baru.
5) Mahasiswa yang mengajukan pindah program studi wajib melakukan registrasi dan pembayaran biaya pendidikan layaknya mahasiswa baru. Pengajuan pindah program studi dilakukan selama periode registrasi online.
6) Mahasiswa yang disetujui perpindahan prodinya wajib mengajukan surat pengunduran diri ke prodi lama yang diajukan
7) Setelah menerima surat pengunduran diri mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui DAPPMB menerbitkan surat keterangan pindah program studi beserta NIM program studi yang baru,
8) Perpindahan mahasiswa program Sarjana dari kelas Internasional ke kelas reguler atau sebaliknya dilaksanakan mengikuti aturan pindah program studi sesuai dengan butir 1.b.