1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Perkuliahan
  5. Perkuliahan Ulang

Perkuliahan Ulang

  1. Perkuliahan ulang adalah keikutsertaan kembali mahasiswa dalam perkuliahan untuk suatu mata kuliah tertentu yang pernah diikuti dalam penyelenggaraan sebelumnya.
  2. Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa vokasi adalah sebagai berikut :
    • Mahasiswa dengan IP Tahun 1,50 sampai < 2,00 wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D dan E.
    • Mahasiswa yang memperoleh nilai E wajib mengulang.
    • Jumlah mata kuliah yang harus diulang minimal 3 mata kuliah setiap semester.
    • Nilai mata kuliah yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik.
  3. Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa sarjana adalah sebagai berikut:
    • Wajib diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu E (kecuali untuk mata kuliah EC) dengan pengulangan sebanyak banyaknya sampai 2 (dua) kali masa perkuliahan. 
    • Jika setelah mengikuti 2 (dua) kali perkuliahan ulang tetap memperoleh huruf mutu E maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat melakukan registrasi lagi pada semester berikutnya dan akan dikeluarkan dari IPB.
    • Dapat diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu D dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah.  
    • Tidak dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus (huruf mutu C, BC, B, AB, dan A) dari mata kuliah yang bersangkutan.
    • Mata kuliah Kluster yang berhuruf mutu E wajib diulang pada masa perkuliahan berikutnya.
    • Jarak waktu antara semester pada waktu mengambil perkuliahan awal dengan mengambil perkuliahan ulang yang pertama tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester. Mahasiswa yang belum mengulang perkuliahan dengan nilai E setelah 4 (empat) semester dinyatakan keluar dari IPB.
    • Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata kuliah enrichment courses (EC) dapat membatalkan mata kuliah tersebut atas persetujuan Dosen Pembimbing Penggerak dan Departemen Pengampu mata kuliah. Pengajuan pembatalan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum periode pengisian KRS-A semester berikutnya.
    • Nilai yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik setelah perkuliahan ulang.
  4. Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa profesi dan pascasarjana adalah sebagai berikut:
    • Mahasiswa yang masih mempunyai nilai D maka wajib mengulang mata kuliah tersebut dan nilai yang diakui adalah nilai terbaik.
    • Jika seorang mahasiswa memperoleh nilai E pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di IPB dan mahasiswa tersebut dikeluarkan (drop-out) dari IPB.