-
-
- Perkuliahan ulang adalah keikutsertaan kembali mahasiswa dalam perkuliahan untuk suatu mata kuliah tertentu yang pernah diikuti dalam penyelenggaraan sebelumnya.
- Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa vokasi adalah sebagai berikut :
-
- Mahasiswa dengan IP Tahun 1,50 sampai < 2,00 wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D dan E;
- Mahasiswa yang memperoleh nilai E wajib mengulang;
- Jumlah mata kuliah yang harus diulang minimal 3 mata kuliah setiap semester; dan
- Nilai mata kuliah yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik.
-
- Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa sarjana adalah sebagai berikut:
-
- Wajib diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu E (kecuali untuk mata kuliah EC) dengan pengulangan sebanyak banyaknya sampai 2 (dua) kali masa perkuliahan;
- Jika setelah mengikuti 2 (dua) kali perkuliahan ulang tetap memperoleh huruf mutu E maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat melakukan registrasi lagi pada semester berikutnya dan akan dikeluarkan dari IPB;
- Dapat diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan huruf mutu D dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah;
- Tidak dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus (huruf mutu C, BC, B, AB, dan A) dari mata kuliah yang bersangkutan;
- Mata kuliah dalam kelompok CCC yang berhuruf mutu E wajib diulang pada masa perkuliahan berikutnya;
- Jarak waktu antara semester pada waktu mengambil perkuliahan awal dengan mengambil perkuliahan ulang yang pertama tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester. Mahasiswa yang belum mengulang perkuliahan dengan nilai E setelah 4 (empat) semester dinyatakan keluar dari IPB;
- Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata kuliah enrichment courses (EC) dapat membatalkan mata kuliah tersebut atas persetujuan Dosen Pembimbing Penggerak dan Departemen Pengampu mata kuliah. Pengajuan pembatalan dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum periode pengisian KRS-A semester berikutnya;
- Mahasiswa yang mendapat huruf mutu E untuk mata kuliah penunjang dapat membatalkan mata kuliah tersebut atas persetujuan departemen/ Program studi pengampu mata kuliah. Pengajuan pembatalan dilakukan setelah periode KRS B selesai di semester berikutnya, dan pembatalan tersebut tidak akan mengakibatkan kekurangan jumlah SKS minimum yang ditetapkan oleh masing-masing departemen/prodi;
- Nilai yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik setelah perkuliahan ulang.
-
- Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa profesi dan pascasarjana adalah sebagai berikut:
-
- Mahasiswa yang masih mempunyai nilai D maka wajib mengulang mata kuliah tersebut dan nilai yang diakui adalah nilai terbaik; dan
- Jika seorang mahasiswa memperoleh nilai E pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di IPB dan mahasiswa tersebut dikeluarkan (drop-out) dari IPB.
-
-
