- Mahasiswa menyusun Rencana Studi Paripurna (RSP) bersama-sama dengan Dosen Pembimbing Penggerak atau Komisi Pembimbing.
- RSP memuat tentang penetapan nama mata kuliah selama masa studi yang akan diambil menurut semester sesuai dengan pola struktur kurikulum sistem K2020. RSP menjadi pegangan mahasiswa dan Dosen Pembimbing Penggerak atau komisi pembimbing dalam penyelesaian studi.
- Rencana pengambilan mata kuliah setiap semester (diisikan melalui mekanisme KRS online) disusun berdasarkan RSP. Ada kemungkinan KRS tidak sesuai dengan RSP yang sudah disusun karena jumlah sks yang dapat diambil ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya. Dengan demikian jumlah sks yang diambil dalam suatu semester bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari jumlah sks yang tercantum dalam RSP untuk semester tersebut.