1. Dalam satu semester, metode penilaian meliputi 3 (tiga) hal : (1) aktifitas partisipatif, (2) hasil proyek, (3) kognitif atau pengetahuan (tugas, kuis, UTS dan UAS). Pelaksanaan UTS dan UAS sekurangkurangnya 2 (dua) kali. Komposisi penilaian disesuaikan dengan metode pembelajaran yang tertuang di dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
2. Pelaksanaan UTS dan UAS dilaksanakan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan sesuai dengan jadwal ujian yang diterbitkan oleh DAP.
3. Ujian dapat dilaksanakan dengan beberapa metode : (1) ujian tulis (paper based); (2) ujian tulis berbasis komputer; (3) ujian online; dan (4) tugas/project.
4. Mahasiswa diperbolehkan mengikuti UAS suatu mata kuliah jika telah mengikuti sekurang-kurangnya 80 persen pertemuan (11 kali dari 14 kali pertemuan) perkuliahan dan 100 persen pertemuanpraktikum/responsi, kecuali mendapatkan penugasan khusus dari pimpinan IPB. Untuk mengganti ketidakhadiran mahasiswa karena alasan yang sah, dosen dapat menetapkan tugas khusus bagi mahasiswa yang bersangkutan.
5. Mahasiswa yang karena alasan yang sah berhalangan mengikuti ujian dalam waktu yang telah ditentukan harus memberitahukan secara tertulis kepada dosen mata kuliah pada hari itu juga dan selanjutnya meminta surat izin tidak mengikuti ujian dari Ketua Departemen/Wakil Dekan/Direktur PKU disertai bukti-bukti yang diperlukan.
6. Bagi mahasiswa yang bentrok jadwal ujian mata kuliah PKU/CCC (mengulang) dengan mata kuliah lain maka dahulukan mata kuliah PKU/CCC, bagi mahasiswa yang bentrok jadwal ujian mata kuliah ACC dengan mata kuliah lain maka dahulukan mata kuliah ACC. Yang dimaksud bentrok jadwal ujian adalah apabila mahasiswa harus melakukan 2 (dua) ujian pada hari dan jam yang sama
7. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sesuai dengan jadwal karena suatu alasan yang sah berhak diberi ujian susulan.
8. Mahasiswa peserta ujian harus sudah siap di luar ruang ujian sebelum ujian dimulai dan tidak diperkenankan memasuki ruangan ujian sebelum dipersilahkan oleh pengawas ujian atau sesuai dengan ketentuan ujian sesuai koordinator mata kuliah.
9. Mahasiswa peserta ujian wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (fisik atau elektronik) dan mengisi daftar hadir ujian pada IPB mobile. Mahasiswa peserta ujian yang tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak mengikuti ujian yang bersangkutan.
10. Mahasiswa peserta ujian harus berpakaian rapi, bersih, dan sopan sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.
11. Ujian diawasi oleh dosen mata kuliah dibantu oleh asisten atau pengawas lain yang ditunjuk oleh dosen koordinator/penanggung jawab mata kuliah.
12. Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diperkenankan melakukan tindak kecurangan (mencontoh, memberitahu, bertanya kepada peserta lain, dan mengintimidasi).
13. Peserta ujian yang telah menyelesaikan pekerjaan ujian sebelum habis waktu ujian menyerahkan pekerjaannya kepada pengawas ujian dan meninggalkan ruangan ujian dengan izin pengawas.
14. Tata tertib lain yang belum diatur, diumumkan oleh pengawas sebelum ujian dimulai.
15. Tiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah/PKU