- Perpindahan program studi dapat dilakukan dengan alasan yang kuat dan memenuhi ketentuan berikut: (1) Program studi asal dan program studi tujuan mengizinkan perpindahan tersebut; (2) mahasiswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang berlaku; (3) mendapat persetujuan tertulis dari instansi pengirim dan atau sponsor; dan (4) mahasiswa hanya diizinkan pindah program studi sebanyak 1 (satu) kali.
- Perpindahan jalur penyelenggaraan program dari kelas penyelenggaraan reguler ke kelas penyelenggaraan khusus atau sebaliknya tidak dapat dilakukan.
- Mahasiswa program magister dan doktor yang akan pindah program studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) berstatus sebagai mahasiswa aktif, (b) telah menyelesaikan perkuliahan di program studi asal sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan maksimum 2 (dua) semester untuk S2 dan 3 (tiga) semester untuk S3, (c) mempunyai IPK minimum 2,75 untuk S2 dan 3,00 untuk S3.
- Masa studi mahasiswa yang pindah program studi dihitung dari program studi awal pada saat masuk pascasarjana bukan pada saat masuk program studi baru.
- Mahasiswa program pascasarjana yang status penerimaan di semester 1 adalah percobaan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke semester berikutnya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan perpindahan program studi selama masih memenuhi persyaratan pindah program studi yang ditetapkan.
- Mahasiswa mengunduh dan mengisi formulir pindah program studi pada laman SPs dan menyerahkan ke SPs dilengkapi transkrip semester sebelumnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai.
- Mahasiswa menyerahkan formulir pindah program studi yang telah disetujui komisi pembimbing, ketua program studi asal dan ketua program studi tujuan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perkuliahan berlangsung.
- SPs menerbitkan surat persetujuan pindah program studi yang ditandatangani oleh Dekan SPs selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah permohonan diterima. Selanjutnya SPs menyampaikan surat persetujuan pindah program studi ke DAPPMB untuk diproses lebih lanjut.
- SPs mendistribusikan surat persetujuan pindah program studi ke mahasiswa yang bersangkutan, program studi lama dan baru, serta komisi pembimbing;
- Satuan kredit semester (sks) yang dapat ditransfer ditetapkan oleh ketua program studi tujuan mengacu pada kurikulum program studi tersebut dengan persetujuan pimpinan Fakultas/Sekolah. Hanya mata kuliah dengan huruf mutu minimal B yang dapat ditransfer satuan kredit semesternya. Jumlah maksimum sks yang dapat ditransfer adalah 15 SKS untuk S2 dan 12 SKS untuk S3.
- Dokumen Pendukung
- Form Pindah Program Studi;
- Daftar mata kuliah dari Program Studi lama yang akan diakui di Program Studi baru;
- Surat Persetujuan Instansi atau Sponsor Studi (bagi mahasiswa tugas belajar atau penerima beasiswa yang mengikat).