1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggaran Akademik Multistrata
  4. Proses Pembelajaran

Proses Pembelajaran

  1. Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara.
  2. Semester antara diselenggarakan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu; beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks; dan sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan. Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
  3. Satuan kredit semester (sks) adalah ukuran yang digunakan untuk menyatakan (1) besarnya beban studi mahasiswa, (2) ukuran keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, dan (3) ukuran untuk beban penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi dosen.
  4. Pengertian Sistem Kredit
    1. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), dengan ukuran waktu terkecil adalah satu semester.
    2. Semester adalah satuan waktu kegiatan pendidikan selama 18 minggu, terdiri atas  14 minggu kegiatan perkuliahan (kuliah, praktikum atau responsi), 2 (dua) minggu kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS), dan 2 (dua) minggu UAS.
    3. Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas: 
      • Kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; 
      • kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
      • kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester. 
    4. Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas: 
      • kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan 
      • kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester. 
    5. Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian Pembelajaran. 
    6. Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses Pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. 
    7. Pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal dengan ketentuan sebagai berikut:
      • pembelajaran lebih dari 24 (dua puluh empat) minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif sampai dengan kurang dari 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat ratus) jam kumulatif diberikan pengakuan sks tambahan sejumlah 1 (satu) sks setiap tambahan 1 (satu) minggu atau 35 (tiga puluh lima) jam kumulatif; dan
      • pembelajaran antara 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat ratus) jam kumulatif sampai dengan 48 (empat puluh delapan) minggu atau 1680 (seribu enam ratus delapan puluh) jam kumulatif diberikan pengakuan setara dengan 40 (empat puluh) sks.
    8. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 tahun 2020, pasal 19 ayat 4, bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester atau setara 45 jam pembelajaran per sks yang mencakup kegiatan mahasiswa untuk persiapan, pembekalan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan kegiatan. 
  5. Satu sks dengan metode seminar dan kapita selekta sama seperti perhitungan dalam kegiatan metode kuliah.
  6. Satu sks dengan metode praktikum, praktik lapangan atau keterampilan profesi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Profesi (KKP), magang, dan penelitian adalah sebagai berikut:
    • Praktikum: perhitungan beban tugas untuk kegiatan praktikum di kebun, rumah kaca, laboratorium, bengkel kerja (workshop), rumah sakit hewan, kandang, atau studio, adalah sama dengan beban tugas selama 2-4 jam (2-4 kali 60 menit) per minggu dalam satu semester.
    • Praktik lapangan/keterampilan profesi, KKN/KKP, dan magang: perhitungan beban tugasnya setara dengan 4-5 jam (4-5 kali 60 menit) per minggu dalam satu semester, atau setara dengan 2 atau 3 bulan (16-17 hari kerja) selama 4-5 jam tiap hari.
    • Penelitian dan penyusunan skripsi: perhitungan beban tugasnya setara dengan 3-4 jam per minggu dalam satu semester atau 4-5 jam sehari selama 2/3 bulan (16-17 hari kerja). Satu semester penelitian dan penyusunan skripsi (6 sks) setara dengan 4 bulan.
    • Besar sks mata kuliah topik khusus untuk S2 adalah 2 sks (2-0), sedangkan untuk S3 adalah 3 sks (3-0), untuk program by research besar sks mata kuliah topik khusus untuk S2 maupun S3 adalah 2(2-0) atau 3(3-0) sks.
    • Kolokium memiliki beban setara mata kuliah dengan 1 (satu) sks. Satu (1) sks pada proses pembelajaran berupa kolokium/seminar terdiri atas kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester, kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
    • Satu (1) sks pada proses pembelajaran berupa seminar terdiri atas kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester, kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
  7. Kurikulum program pendidikan vokasi diploma tiga mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 108 SKS. Kurikulum program sarjana dan sarjana terapan untuk suatu gelar kesarjanaan mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 sks. Kurikulum Program Magister yaitu 36-39 SKS dan kurikulum program Doktor yaitu 42-45 SKS. 
  8. Kurikulum untuk masing-masing program studi ditetapkan dengan Peraturan/Surat Keputusan Rektor.
  9. Kode mata kuliah ditulis dalam ruang 7 digit dengan rincian sebagaimana tertulis pada Tabel 3.

Tabel 3.Tata Cara Penulisan Kode Mata kuliah Program Vokasi dan Sarjana

Digit ke:Diisi dengan:
1, 2, & 3Berupa 3   huruf   singkatan kode   Program   Studi   pengampu,   atau kode Fakultas/Sekolah  untuk  mata   kuliah  Fakultas/Sekolah,  atau   kode  IPB  untuk mata  kuliah  umum  IPB.
4Berupa angka yang menunjukkan kurikulum yang diterapkan (1: K2020)
5Berupa angka yang menunjukkan  tingkat kedalaman  ilmu
6Berupa   angka yang menunjukkan   kode angka   Rumpun   ilmu   atau   Divisi di Departemen; digunakan angka  0 s.d. 9.
7Berupa  angka  yang  menunjukkan   nomor  urut   mata  kuliah     pada  Rumpun llmu/Divisi  yang bersangkutan; digunakan angka 1 s.d. 9. Jika diperlukan, dapat diteruskan dengan  huruf abjad, dari A s.d. Z

Contoh:

Digit ke:1234567
DiisiSTK1211

 Tabel 4.Tata Cara Penulisan Kode Mata kuliah Program Pascasarjana dan Profesi

Digit ke:Diisi dengan:
1, 2, & 3Berupa 3 huruf singkatan  kode Program Studi pengampu,  atau mata  kuliah umum  yang diberi kode PPS.
4Berupa angka yang menunjukkan kurikulum yang diterapkan (1: K2020)
5Level Matakuliah
5 : Program Magister
6 : Program Magister dan Doktor
7 : Program Doktor
6Peminatan / Divisi
0 : Mata Kuliah Wajib Prodi
1 : Peminatan/Divisi 1
2 : Peminatan/Divisi 2
3 : Peminatan/Divisi 3 dst
7Urutan matakuliah yang diampu oleh Program Studi/Peminatan/Divisi; digunakan  angka 1 s.d. 9. Jika diperlukan, dapat diteruskan dengan huruf abjad dari A s.d. Z.

Contoh:

Digit ke:1234567
DiisiPPS1501

10. Tata Cara Penulisan Jumlah Kredit (Beban Kredit) dan Mata kuliah Prasyarat 

  • a. Jumlah kredit (beban kredit) suatu mata kuliah dituliskan setelah kode mata kuliah yang bersangkutan pada ruang sebesar 6 digit.
  • b. Mata kuliah yang mempunyai prasyarat diberi tanda dengan menuliskan kode mata kuliah prasyarat setelah tulisan beban kredit mata kuliah tersebut. Setiap mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah yang mempunyai prasyarat, harus mengambil mata kuliah prasyarat tersebut  terlebih dahulu.

Tabel 4.Tata Cara Penulisan Jumlah Kredit 

Digit ke:Diisi dengan:
1Total beban kredit
2Tanda kurung buka “(“
3Beban kredit kegiatan kuliah, responsi, seminar, tutorial,  atau bentuk lain yang sejenis
4Tanda hubung “-“
5Beban kredit kegiatan praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, perancangan atau pengembangan, pelatihan, pertukaran pelajar (yang bukan perkuliahan), magang, wirausaha, dan/atau pengabdian pada masyarakat
6Tanda kurung tutup “)”

Contoh:

Digit ke:123456
Diisi:3(21)