1. Home
  2. Docs
  3. Tata Tertib Penyelenggara...
  4. Lain-lain

Lain-lain

Y. Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam ketentuan khusus

1. Panduan Teknis Penugasan dan Pemberian Izin Bagi Mahasiswa dalam Kegiatan Penunjang Akademik

a) Latar Belakang

1. Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi akademik kuat, tetapi juga soft skill yang mumpuni agar memiliki daya saing yang tinggi ketika memasuki dunia kerja.

2. Prestasi mahasiswa dalam kegiatan penunjang akademik (ko/ekstrakurikuler) untuk memperkuat soft skill-nya tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa namun juga membawa nama baik IPB serta menentukan peringkat IPB dalam pemeringkatan Perguruan Tinggi oleh Kemenristek Dikti.

3. Mulai September 2018 kesertaan dan prestasi mahasiswa dalam kegiatan penunjang akademik akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan ijazah dan transkrip akademik.

4. Berdasarkan sifat, tujuan dan inisiatifnya, kegiatan penunjang yang dilaksanakan mahasiswa dapat bersifat penugasan institusi (IPB/Fakultas Sekolah/Departemen/PKU) dan inisiatif mahasiswa untuk meningkatkan kapasitasnya.

5. Dengan kepadatan jadwal perkuliahan dan praktikum, kesempatan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan penunjang seringkali terhambat karena adanya tata tertib akademik tentang pembatasan ketidakhadiran maksimal 20 persen dalam kegiatan kuliah/praktikum.

6. Untuk meningkatkan sinergi antara kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKNT, PKL/PL) dan penunjang akademik, dipandang perlu untuk melakukan perubahan tata tertib akademik yang tercantum dalam Panduan Program Sarjana, maupun tata tertib yang diatur dalam program Diploma Vokasi, Profesi dan Pascasarjana.

7. Seiring dengan proses perubahan Peraturan Rektor yang menaungi butir 1.e, dipandang perlu untuk membuat kebijakan pengecualian penerapan tata tertib akademik bagi mahasiswa yang mendapatkan penugasan institusi untuk mewakili IPB dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di tingkat regional, nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh IPB maupun institusi lain.

 

b) Tujuan

1. Memberikan ruang bagi mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan penunjang/peningkatan soft skill tanpa memberikan sanksi akademik agar mahasiswa dapat termotivasi untuk meraih prestasi.

2. Memberikan panduan bagi dosen dan institusi (IPB/Fakultas/Sekolah/Departemen/PKU) untuk menerapkan ketentuan akademik dengan tepat.

 

c) Pengertian/Definisi

1. Kegiatan penunjang akademik adalah kegiatan ko/ekstra- kurikuler yang bertujuan untuk meningkatkan soft skill mahasiswa yang diselenggarakan oleh IPB ataupun oleh pihak luar IPB yang berskala regional, nasional maupun internasional

2. Kebijakan pengecualian penerapan tata tertib akademik adalah dispensasi yang diberikan kepada mahasiswa untuk dapat tidak mengikuti sebagian kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKNT, PKL/PL) sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya yaitu syarat kehadiran 80% perkuliahan, dan 100% praktikum dan ketentuan sejenisnya dalam responsi, KKNT, PKL/PL.

3. Kegiatan pengganti adalah kompensasi yang bila dipandang perlu dapat diberikan oleh koordinator/dosen mata kuliah kepada mahasiswa yang mendapatkan tugas/ijin mengikuti kegiatan penunjang akademik untuk memenuhi ketuntasan pembelajaran/pencapaian learning outcome MK tertentu. Untuk kegiatan khusus seperti praktikum, Koordinator MK/Dosen dapat memberikan praktikum susulan atau tugas yang setara.

4. Surat tugas adalah surat penugasan yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, berdasarkan usulan dari Dekan Fakultas/Sekolah, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen, Direktur PKU untuk mewakili IPB Fakultas/Sekolah/Departemen/PKU dalam kegiatan penunjang akademik antara lain Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS), seleksi Mahasiswa Berprestasi, ajang kompetisi di bidang sains, seni dan budaya, olahraga serta kegiatan-kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan IPB, Fakultas/Sekolah, Departemen, dan PKU.

5. Surat ijin adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, kepada mahasiswa yang atas inisiatifnya sendiri mengikuti kegiatan penunjang akademik untuk meningkatkan kompetensi pribadinya

 

d) Ketentuan

1. Mahasiswa yang mendapatkan surat tugas dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, berdasarkan usulan dari Dekan Fakultas Sekolah, Direktur PKU/Direktur Ditmawa dapat diberikan kelonggaran untuk meninggalkan sebagian kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKN, PKL, PL atau kegiatan akademik lainnya) baik dengan atau tanpa kegiatan pengganti, sampai maksimal 40 persen dari total kewajiban hadir dalam kegiatan akademik.

2. Mahasiswa yang mendapatkan surat ijin dari Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Dekan Fakultas/Sekolah, Wakil Dekan Bidang AK Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen, Direktur PKU dapat diberikan kelonggaran untuk meninggalkan sebagian kegiatan akademik (kuliah, praktikum, responsi, KKNT, PKL, PL atau kegiatan akademik lainnya) baik dengan atau tanpa kegiatan pengganti, sampai maksimal 20 persen dari total kewajiban hadir dalam kegiatan akademik sesuai tata tertib akademik yang berlaku. Surat Tugas dan Surat izin yang diterbitkan oleh Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan ditembuskan kepada Rektor, Dekan Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen, Direktur PKU, dan Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir, pejabat lain yang terkait serta Koordinator MK di semua Fakultas/Sekolah;

3. Surat Tugas dan Surat Ijin dari Dekan/Wadek AK Fakultas/Sekolah, Direktur PKU ditembuskan kepada Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Ketua Departemen dan, pejabat lain yang terkait serta Koordinator MK dalam Fakultas/Sekolahnya; Surat Tugas dan Surat Izin dari Ketua Departemen ditembuskan kepada Dekan, pejabat lain yang terkait serta Koordinator MK di lingkungan Departemennya.

4. Pengusulan nama-nama mahasiswa yang akan diberikan surattugas di tingkat Departemen dan Fakultas/Sekolah dilakukan oleh Ketua Departemen, sedangkan di tingkat IPB oleh Dekan/Wakil Dekan bidang AK Fakultas Sekolah, Direktur PKU, Direktur Kemahasiswaan, atau pejabat yang setingkat.

5. Dengan kebijakan ini maka syarat keikutsertaan mengikuti ujian (UAS) bagi mahasiswa yang mendapat Surat Tugas mengikuti kebijakan yang diatur dalam ketentuan 4.

 

2. Pembimbing Penggerak (PP)–Mentor Akademik dan Kemahasiswaan (MADK)

a) Penciri Dosen Penggerak

Penciri minimal seorang Dosen Penggerak:

1. Belajar dan Menjawab Mahasiswa.

     Dosen penggerak selalu belajar dan mau mencari lebih tahu jawaban dari seluruh pertanyaan mahasiswanya ketimbang memberikan ceramah di kelas. “Dosen penggerak itu kalau lihat kapabilitas mahasiswanya melampaui ilmu dia, maka dia akan merasa bangga daripada terancam,” ungkap Nadiem Makarim.

2. Mencari Ilmu Baru dan Pihak Pendukung.

     Dosen penggerak juga harus memiliki kebiasaan untuk terus mencari ilmu baru dan mencari pihak-pihak lain yang mampu mendukung pembelajaran mahasiswa di kelasnya. Selain itu juga memiliki kebiasaan mengerjakan proyek penelitian dengan melibatkan mahasiswanya guna memberikan mereka pengalaman yang bisa dirasakan langsung.

3. Mempersingkat Waktu Ceramah

     Waktu ceramah yang biasanya dilakukan dosen pada umumnya harus dikurangi, perbanyak melakukan diskusi dan kerja kelompok antar mahasiswa.

     “Dosen penggerak akan merekam ceramahnya sebelum mengajar di kelas, supaya tidak buang-buang waktu di kelas. Jadi di kelas bisa langsung sesi diskusi maupun kerja kelompok,” kata Nadiem Makarim.

 

b) Pengertian Pembimbing Penggerak (PP)

     Pembimbing Penggerak adalah dosen penggerak yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Program Studi/Departemen, berperan sebagai mentor, pendamping, pembimbing, dan penasehat akademik termasuk non-akademik, memotivasi dan menginspirasi sekelompok atau seorang mahasiswa selama proses belajar di IPB sejak Semester 1 (satu) sampai mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu Program Studi sesuai Jenjang Pendidikan yang ditempuhnya.

     Pembimbing Penggerak berperan dalam membantu kelancaran mahasiswa melaksanakan proses pendidikan di IPB dengan memberikan pertimbangan, motivasi, inspirasi, bimbingan dan persetujuan dalam hal akademik dan non akademik, rencana studi menyeluruh, pembelajaran multi aktivitas dan multikanal (MBKM) sejak semester 1 sampai mahasiswa dinyatakan lulus.

c) Tujuan Pelayanan Pembimbingan

1. Memahami kemampuan potensial yang dimiliki mahasiswa sehingga mampu memanfaatkan potensi itu sebaik-baiknya dalam mengikuti proses pendidikan yang berlaku di IPB dan menyelesaikan studinya.

2. Mendeteksi secara dini kendala dan kesulitan yang dihadapi mahasiswa dalam mengikuti proses pendidikan yang dirancang IPB dan mampu memecahkan atau membantu mengatasinya secara tepat hingga kendala dan kesulitan itu tidak menjadi hambatan dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.

3. Memastikan dipenuhinya prosedur dan peraturan yang berlaku yang dapat memberikan kemudahan untuk mengikuti dan menyelesaikan studinya. Untuk memperlancar proses pembimbingan, mahasiswa dan Pembimbing Penggerak harus mengetahui apa yang menjadi fungsi, wewenang dan kewajiban masing-masing (Mahasiswa dan Pembimbing Penggerak)

 

3. Tanggung Jawab Pembimbing Penggerak (PP)
a) Tanggung Jawab PP

1. Menguasai dan memahami secara menyeluruh operasional Rancangan Struktur K2020 Multistrata integrasi MBKM sebagai Struktur Kurikulum Pendidikan IPB 4.0 yang berlaku di IPB.

2. Memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang sistem pendidikan dan administrasi akademik yang berlaku di IPB.

3. Memberikan bimbingan, pendampingan, dan mentoring kepadamahasiswa dalam menentukan rencana studi menyeluruh dengan integrasi pembelajaran multi-aktivitas dan multi-kanal sebagaimana dirancang dalam Struktur K2020 Multistrata–MBKM sejak awal studi, mengisi KRS semester, dan mengesahkannya.

4. Memberikan penjelasan, nasehat, motivasi dan inspirasi kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik.

5. Memastikan kemerdekaan mahasiswa dalam proses pembelajaran multi aktivitas dan multikanal terlaksana sesuai rancangan rencana studi menyeluruhnya dengan memanfaatkan waktu dan fasilitas belajar secara maksimal sehingga dapat menyelesaikan studi lebih awal atau tepat waktu.

6. Menyediakan waktu yang cukup bagi mahasiswa berkonsultasi intensif secara langsung (tatap muka) maupun secara tidak langsung melalui berbagai media komunikasi.

7. Mendokumentasikan portofolio masing-masing mahasiswa bimbingannya yang mencakup berbagai bentuk kegiatan pembelajaran, prestasi yang dicapai mahasiswa, mengevaluasi dan menginputnya secara teratur kedalam sistem yang disediakan, dan melaporkannya secara teratur setiap akhir semester kepada ketua program studi/departemen dan diketahui oleh Dekan.

8. Memberikan nasehat kepada mahasiswa yang prestasinya menurun, meneliti sebab-sebabnya, dan membantu mencarikan jalan keluar agar prestasi mahasiswa tersebut dapat meningkat pada semester berikutnya. Bila ada masalah dalam proses belajar diluar masalah akademik yang tidak dapat diselesaikan oleh PP disarankan untuk diteruskan pada bimbingan dan konseling IPB.

 

b) Fungsi Pembimbing Penggerak (PP)

1. Membantu mahasiswa menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai mahasiswa dinyatakan lulus atau menyelesaikan masa studinya.

2. Memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan menu pembelajaran (wajib dan pilihan) yang dapat diambil atau dikonstruksi pada rancangan studi tiap semesternya kepada mahasiswa bimbingannya dengan memahami kebutuhan belajarnya.

3. Memberikan pertimbangan tentang banyaknya kredit yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung sesuai dengan keberhasilan studi pada semester sebelumnya dan menyatakan kesetujuannya dengan cara memvalidasi/menyetujui Formulir Rencana Studi (FRS) pada sistem perwalian mahasiswa.

4. Membantu mahasiswa menyalurkan minat dan bakatnya untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.

5. Membantu mahasiswa menggunakan kemerdekaan belajarnya dengan memahami journey ketercapaian Learning Outcomes (LO) nya sesuai dengan program studi yang diambilnya.

 

c) Wewenang Pembimbing Penggerak (PP)

1. Memberikan saran akademik dan non akademik kepada mahasiswa yang dibimbingnya.

2. Membantu memecahkan masalah akademik mahasiswa yang dibimbingnya.

3. Membantu mahasiswa mengenali potensi, bakat dan minatnya, mengasah tacit knowledge nya, dan mengembangkan talentanya,

4. Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya.

5. Meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan wewenangnya kepada yang berwenang untuk menangani masalah tersebut.

6. Membantu mahasiswa dalam menentukan topik untuk karyailmiah (Tugas Akhir/Skripsi) dengan berbagai menu aktifitas dan berbagai kanal pembelajaran (MBKM).

 

d) Kewajiban Pembimbing Penggerak (PP)

1. Mempunyai wawasan akademik yang luas, penguasaan struktur kurikulum IPB 4.0 yaitu Struktur K2020 Multistrata integrasi MBKM yang diikuti oleh mahasiswa bimbingannya.

2. Memahami dan mengerti merdeka belajar dengan multi aktivitas dan multikanal pada Program Studi/Departemen dari mahasiswa bimbingannya.

3. Mengetahui dan menguasai operasional dan nature berbagai program kemahasiswaan, program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang disediakan oleh unit terkait lainnya (Dit. Mawa, DPMA, Institusi Pendidikan atau Industri diluar IPB)

4. Menetapkan dan membuat jadwal pertemuan dengan mahasiswa bimbingannya secara rutin.

5. Menjalin hubungan keakraban akademik dan profesional dengan mahasiswa bimbingannya.

6. Mengikuti, mengamati, dan mengarahkan perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya secara berkala.

7. Mencatat dan mengevaluasi program yang dijalani mahasiswa yang dibimbingnya secara tersistem (portofolio mahasiswa).

8. Jika akan meninggalkan tugas, PP harus melapor kepada Ketua Prodi Departemen, Wakil Dekan AK, atau kepada Dekan terkait.

 

4. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Terhadap Pembimbing Penggerak (PP)
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Terhadap PP

1. Setiap mahasiswa berhak mendapatkan PP, pendampingan, bimbingan, mentoring, dan penasehat yang berkaitan dengan kegiatan akademik mulai dari awal pendidikan sampai dengan penyelesaian studi.

2. Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, setiap mahasiswa berhak:

a). Memperoleh penjelasan dan nasehat dari PP perihal proses Pendidikan IPB 4.0 dengan Kurikulum K2020 Multistrata integrasi MBKM.

b). Memperoleh bimbingan akademik dan penyusunan caption, rencana penelitian/pilihan kanal MBKM, pelaksanaan penelitian/pilihan kanal MBKM, Enrichment Courses/Program, skripsi dan tugas akhir lainnya dengan mengacu pada Struktur K2020 Multistrata – MBKM yang berlaku di IPB.

3. Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, setiap mahasiswa berkewajiban untuk berkonsultasi, berdiskusi, dan melaporkan kemajuan belajar secara teratur kepada PP setiap semester, dan meminta pengesahan KRS-nya.

 

5. Lain – lain

1. Dosen PP diangkat dan diberhentikan oleh dekan atas usul ketua program studi/departemen.

2. Dosen PP dapat diganti apabila dosen tersebut: (a) tugas belajar; (b) berhalangan tetap; (c) tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

3. Penggantian PP sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan dengan surat keputusan dekan atas usul ketua program studi/departemen.

4. Sanksi akademik terhadap mahasiswa yang diberikan berupa tidak diperkenankan melanjutkan studi (drop out) sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di IPB