- Kegiatan perkuliahan terdiri atas kegiatan kuliah dan praktikum, atau responsi/tutorial. Kegiatan perkuliahan dapat dilaksanakan secara luring, hybrid maupun daring, baik secara synchronous maupun asynchronous.
- Satu tahun akademik penyelenggaraan perkuliahan dibagi menjadi 2 (dua) semester, semester gasal dan semester genap, yang diatur dalam kalender akademik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan.
- Waktu perkuliahan dimulai pukul 07.00-18.00 WIB. Dalam keadaan tertentu atas izin Rektor, perkuliahan dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB.
- Tempat dan waktu perkuliahan diatur dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan oleh IPB.
- Peserta perkuliahan dianggap sah apabila tercantum dalam Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dan Daftar Peserta matakuliah yang terdapat di SIMAK (Sistem Manajemen Akademik).
- Program studi yang menerapkan sistem blok, pencatatan aktivitas perkuliahan menggunakan logbook pada laman studentportal.ipb.ac.id sesuai akun yang bersangkutan.
- Mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah yang terdapat di studentportal.ipb.ac.id sesuai akun yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti perkuliahan karena sakit atau alasan yang sangat penting harus menyampaikan surat permohonan izin tidak mengikuti perkuliahan secara tertulis kepada penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan berikutnya.
- Izin tidak mengikuti kuliah karena alasan sakit dan atau alasan lain yang sah dapat diberikan maksimum 3 (tiga) kali dari masa perkuliahan penuh (14 pertemuan) yang terjadwal dalam 1 (satu) semester, kecuali mendapatkan penugasan khusus dari pimpinan IPB. Untuk mengganti ketidakhadiran mahasiswa karena alasan yang sah, dosen dapat menetapkan tugas khusus bagi mahasiswa yang bersangkutan.
- Apabila mahasiswa, baru mengikuti perkuliahan setelah masa pengisian KRS B, untuk alasan apapun (termasuk sakit) mahasiswa tidak diizinkan untuk meninggalkan/tidak masuk perkuliahan.
- Surat Keterangan Sakit sebagai lampiran permohonan izin tidak masuk kuliah karena alasan sakit dikeluarkan oleh Dokter/Poliklinik IPB.
- Permohonan ijin tidak mengikuti perkuliahan karena kegiatan kemahasiswaan dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, sedangkan kegiatan kemahasiswaan lainnya dikeluarkan oleh unit kerja terkait.
- Mahasiswa diharuskan hadir di ruang perkuliahan sebelum kuliah dimulai.
- Mahasiswa yang hadir dalam perkuliahan wajib mengisi presensi perkuliahan.
- Mahasiswa yang karena keperluan sangat mendesak terpaksa meninggalkan tempat perkuliahan pada waktu perkuliahan berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.
- Apabila ketentuan di atas tidak dipenuhi maka mahasiswa dianggap tidak mengikuti perkuliahan.
- Selama mengikuti kegiatan perkuliahan mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi dan bersepatu sesuai dengan norma-norma kesopanan, kepantasan, dan ketentuan yang berlaku. Pada ruang dan waktu tertentu dapat memakai pakaian, alas kaki, dan atribut lain sesuai dengan peruntukannya (Peraturan Rektor nomor 32/IT3/KM/2020).
- Selama kegiatan perkuliahan berlangsung, mahasiswa dan dosen/asisten tidak diperkenankan merokok dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan.
- Dosen memberi peringatan kepada mahasiswa yang mengganggu perkuliahan dan berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang perkuliahan apabila mahasiswa tetap mengganggu jalannya perkuliahan.
- Perubahan (penambahan dan pembatalan) mata kuliah hanya dapat dilakukan pada periode KRS-B
- Selama perkuliahan mahasiswa terikat pada aturan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa (Peraturan Rektor no 32/IT3/KM/2020).